Definisi
Rekayasa genetik merupakan suatu teknik
modifikasi/mengubah struktur genetik suatu organisme untuk mendapatkan sifat baru
tertentu yang diinginkan dan tidak didapatkan dari organisme aslinya. Sebagian
orang mengatakan bahwa rekayasa genetik tidak beda dengan perkawinan silang
yang seringkali menyebabkan adanya sifat baru karena ada perubahan
genetik. Namun sebenarnya ada
perubahannya, yaitu sifat yang dipilih untuk dimunculkan secara spesifik dipilih
dan terkadang materi genetik yang disisipkan berasal dari jenis organisme yang
berbeda yang tidak akan terjadi pada perkawinan konvensional.
Asal mula rekayasa genetik
Pada tahun 1865, George Mendel mempublikasikan
penelitiannya dengan tanaman kacang yang mengatakan bahwa ada faktor yang
membawa sifat turunan (saat ini disebut sebagai gen) dan setelah beberapa
penemuan lainnya, pada tahun 1953 James Watson dan Francis Crick menemukan
struktur heliks ganda DNA.
Kegunaan organisme yang direkayasa genetik (genetically engineered organisms)
Pada tahun 1980, US Supreme Court
mengeluarkan paten untuk Perusahaan Exxon Oil untuk mikroba yang direkayasa
genetik agar dapat memakan-minyak. Ini
adalah pemberian paten pertama untuk makhluk hidup pertama yang direkayasa
genetik.
Pada tahun 1982, U.S. Food and
Drug Administration (FDA) menyetujui obat pertama yang direkayasa genetik,
yaitu Humulin, insulin untuk manusia pertama yang diproduksi dengan
bakteria. Ini merupakan produk pertama
yang diberi izin untuk dipasarkan secara luas yang dihasilkan dari proses
rekayasa genetik. Sementara untuk
makanan, tomat Flavr Savr yang laju kematangannya diperlambat merupakan yang
pertama disetujui peredarannya oleh US FDA pada tahun 1994.
Pangan Produk Rekayasa Genetik di Indonesia
Di Indonesia sendiri keberadaan
produk rekayasa genetik (PRG) mulai dibuka dengan Undang-undang Undang-undang
No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations Conventon on Biological Diversity dan Undang-undang No. 21 Tahun
2004 tentang Pengesahaan Cartagena
Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protocol
Cartagena Tentang Keamanan Hayati atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati).
Sampai Tahun 2016, ada 19 jenis
pangan PRG yang memperoleh sertifikat aman pangan, terdiri dari 8 event jagung, 6 event
kedelai, 3 event tebu dan 1 ice structuring protein (ISP). Daftar lengkap pangan PRG yang sudah
diizinkan beredar di Indonesia dapat dilihat di :
indonesiabch.or.id/pangan.