Kamis, 01 Juni 2017

Pangan Produk Rekayasa Genetik - Part 1


Definisi

Rekayasa genetik merupakan suatu teknik modifikasi/mengubah struktur genetik suatu organisme untuk mendapatkan sifat baru tertentu yang diinginkan dan tidak didapatkan dari organisme aslinya.    Sebagian orang mengatakan bahwa rekayasa genetik tidak beda dengan perkawinan silang yang seringkali menyebabkan adanya sifat baru karena ada perubahan genetik.  Namun sebenarnya ada perubahannya, yaitu sifat yang dipilih untuk dimunculkan secara spesifik dipilih dan terkadang materi genetik yang disisipkan berasal dari jenis organisme yang berbeda yang tidak akan terjadi pada perkawinan konvensional.

Asal mula rekayasa genetik

Pada tahun 1865, George Mendel mempublikasikan penelitiannya dengan tanaman kacang yang mengatakan bahwa ada faktor yang membawa sifat turunan (saat ini disebut sebagai gen) dan setelah beberapa penemuan lainnya, pada tahun 1953 James Watson dan Francis Crick menemukan struktur heliks ganda DNA.

Kegunaan organisme yang direkayasa genetik (genetically engineered organisms)

Pada tahun 1980, US Supreme Court mengeluarkan paten untuk Perusahaan Exxon Oil untuk mikroba yang direkayasa genetik agar dapat memakan-minyak.  Ini adalah pemberian paten pertama untuk makhluk hidup pertama yang direkayasa genetik.

Pada tahun 1982, U.S. Food and Drug Administration (FDA) menyetujui obat pertama yang direkayasa genetik, yaitu Humulin, insulin untuk manusia pertama yang diproduksi dengan bakteria.  Ini merupakan produk pertama yang diberi izin untuk dipasarkan secara luas yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.  Sementara untuk makanan, tomat Flavr Savr yang laju kematangannya diperlambat merupakan yang pertama disetujui peredarannya oleh US FDA pada tahun 1994.

Pangan Produk Rekayasa Genetik di Indonesia

Di Indonesia sendiri keberadaan produk rekayasa genetik (PRG) mulai dibuka dengan Undang-undang Undang-undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Conventon on Biological Diversity dan Undang-undang No. 21 Tahun 2004 tentang Pengesahaan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protocol Cartagena Tentang Keamanan Hayati atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati).

Sampai Tahun 2016, ada 19 jenis pangan PRG yang memperoleh sertifikat aman pangan, terdiri dari 8 event  jagung, 6 event kedelai, 3 event tebu dan 1 ice structuring protein (ISP).  Daftar lengkap pangan PRG yang sudah diizinkan beredar di Indonesia dapat dilihat di : indonesiabch.or.id/pangan.