Produk susu fermentasi semakin
mendapat tempat di hati konsumen Indonesia.
Berbagai jenis produk tersedia di pasaran. Pemerintah mengantisipasi hal ini dengan
mengatur berbagai jenis produk tersebut berdasarkan penggunaan bahan tambahan
pangan yang digunakan. Kategori Pangan
yang disahkan oleh Kepala Badan POM pada tanggal 9 Oktober 2006 merupakan
perangkat yang digunakan untuk mengatur persyaratan minimal yang harus dipenuhi
oleh suatu jenis produk pangan. Kategori
Pangan ini disusun berdasarkan Food Category
System yang digunakan Codex
Alimentarius Commission pada General
Standard for Food Additives, sehingga dasar pengelompokkannya adalah
berdasarkan penggunaan bahan tambahan pangan.
Produk susu fermentasi berada pada Kategori Pangan 01 - Produk - Produk Susu dan Analognya, Kecuali
yang Termasuk Kategori 02.0. Lebih
spesifiknya lagi di Kategori Pangan 01.2.1-Susu Fermentasi (plain), 01.1.2
-Minuman Berbasis Susu yang Berperisa
dan atau Difermentasi, 01.7-Makanan Pencuci Mulut
Berbahan Dasar Susu, dan 01.1.1.2-Buttermilk (Plain).
Susu Fermentasi (plain)
[Kategori pangan 01.2.1- Susu Fermentasi (Plain)]
Produk susu fermentasi yang terdapat pada kategori 01.2.1-Susu Fermentasi
(plain) adalah semua produk susu fermentasi plain dengan atau tanpa pemanasan. Produk Susu Fermentasi (Plain) Tanpa Pemanasan termasuk pada
kategori 01.2.1.1 dan Produk Susu
Fermentasi (Plain) Dengan Pemanasan termasuk pada kategori
01.2.1.2. Jenis produk yang terdapat
pada kategori 01.2.1 adalah yogurt, susu fermentasi, susu berkultur, susu
diasamkan, kefir dan kumys. Jenis susu
yang dapat digunakan dalam memproduksi susu yang difermentasi adalah susu
segar, susu fermentasi, susu rekonstitusi atau susu rekombinasi. Jenis bakteri yang digunakan untuk fermentasi
adalah Lactobacillus
bulgaricus dan Streptococcus thermophilus atau bakteri asam laktat lainnya yang sesuai.
Perbedaan antara yogurt dan susu fermentasi adalah pada kadar asam
laktatnya. Produk yogurt umumnya memiliki keasaman lebih tinggi dibandingkan
susu fermentasi. Suatu produk dapat
disebut sebagai susu fermentasi, jika memiliki kadar asam laktat tidak kurang
dari 0,5%, sementara untuk dapat diberikan nama jenis yogurt, kadar asam laktat
produk tersebut tidak boleh kurang dari 0,9%.
Susu diasamkan diperoleh dari susu yang diasamkan dengan asam asetat,
asam adipat, asam sitrat, asam fumarat, asam glukono delta lakton, asam hidroklorat, asam laktat,
asam malat, asam fosfat, asam suksinat, dan asam tartarat, dengan atau tanpa
penambahan mikroba, vitamin dan bahan lainnya.
Minuman berbasis susu yang difermentasi (Kategori
Pangan 01.1.2-Minuman Berbasis Susu
yang Berperisa dan atau Difermentasi)
Produk susu fermentasi yang terdapat pada kategori 01.1.2 adalah produk
minuman siap minum berbasis susu dengan penambahan perisa. Jenis produknya adalah minuman susu
fermentasi berperisa, minuman yogurt berperisa, dan lassi. Produk minuman susu fermentasi berperisa atau
yogurt berperisa adalah produk yang dibuat dengan bahan dasar susu fermentasi
atau yogurt dan ditambahkan perisa.
Lassi adalah minuman yang dibuat
dengan mengocok curd (produk susu yang diperoleh dengan menggumpalkan
susu dan meniriskan cairan wheynya) susu yang
difermentasi dengan asam laktat dan dicampur dengan gula.
Pada Sidang Codex Committee on Milk and Milk Products
ke-9 tahun 2010, draft Amandemen Codex
Standard for Fermented Milks diusulkan untuk diadopsi pada Sidang Codex Alimentarius Commission ke-33
tahun 2010. Pada draft amandemen ini
ditetapkan bahwa produk minuman berbasis susu fermentasi harus memiliki kadar
susu fermentasi tidak kurang dari 40% (b/b).
Hal ini bertujuan untuk menjaga sifat alami dari produk susu.
Yogurt sebagai pencuci mulut (Kategori Pangan 01.7-Makanan Pencuci Mulut Berbahan Dasar Susu)
Produk yogurt yang terdapat pada kategori ini adalah sama seperti yogurt
pada kategori 01.2.1 dengan penambahan perisa.
Perbedaannya dengan yogurt pada kategori pangan 01.1.2 adalah bentuknya
yang tidak berupa minuman.
Dadih [Kategori Pangan 01.1.1.2-Buttermilk (Plain)]
Dadih merupakan produk yang dihasilkan dari fermentasi spontan bakteri asam
laktat pada susu kerbau.
Berbagai ketentuan baik berupa regulasi teknis atau standar disiapkan untuk
menjaga mutu produk susu fermentasi yang beredar dan untuk mendukung
perkembangan industri yang adil dan bertanggung jawab.
Pustaka :
1. Badan POM,
2006. Keputusan Kepala Badan POM No.
HK.00.05.52.4040 tentang Kategori Pangan. Jakarta.
2. Codex Alimentarius Commission, 2010.
Report of the Ninth Session of the Codex Committee on Milk and Milk
Products, Roma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar