Cara melaporkan SPT lewat e-filling untuk
pegawai penghasilan tunggal
1. Siapkan :
a. kartu NPWP
b. password untuk akses DJP Online (dikirim ke email dengan subyek e-Filling Aktivasi), dan
c. bukti potong pajak dari bendahara kantor (termasuk nomor urut)
d. jumlah Uang Tunjangan Kinerja dan Uang Makan (bruto/belum dipotong pajak, jumlah pajak dan jumlah sudah dipotong pajak)
2. Akses website : https://djponline.pajak.go.id/account/login
3. Masukkan user ID nomor NPWP, password (poin 1.b), dan kode keamanan sesuai yang ditampilkan pada website.
4.Jawab pertanyaan (penghasilan lebih dari 60 juta rupiah setahun) dan pilih formulir 1770S dengan bentuk formuliir
5. Isi "Data Form" :
a. Tahun Pajak : 2016
b. Status SPT : Normal
c. Klik "langkah berikutnya"
6. Isi Lampiran II :
a. Bagian A - Penghasilan yang dikenakan PPh final :
a.1 Klik "Tambah",
a.2 Pada Sumber Jenis Penghasilan, pilih "6. Honorarium atas beban APBN)"
a.3 Pada DPP/Penghasilan Bruto, masukkan jumlah bruto tukin + uang makan
a.4 Pada "PPh Terutang", masukkan angka "0 (nol)"
a.5 Klik "Simpan"
a.6 Pada Tabel Bagian A sudah terisi sesuai yang dimasukkan.
a.7. Klik "Lanjut ke Daftar Harta"
b.Bagian B - Harta pada Akhir Tahun
b.1 Isi sesuai jenis dan jumlah harta yang dimiliki (semua harta atas nama pelapor pajak yang dimiliki Tahun 2016), kalau sudah pernah melapor tahun lalu, bisa Klik "harta pada SPT Tahun Lalu".
b.2 Klik "Lanjut ke Daftar Hutang"
c. Bagian C - Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
c.1 Isi sesuai jenis dan jumlah Hutang yang dimiliki (semua hutang atas nama pelapor pajak)
c.2. Klik "Lanjut ke Daftar Tanggungan"
d. Bagian D - Daftar Susunan Anggota Keluarga
d.1 Isi sesuai tanggungan
d.2 Klik "Langkah Berikutnya"
7. Isi Lampiran I :
a. Bagian A - Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPH dan/atau Bersifat Final)
a.1 Diisi jika ada penghasilan lain (diluar gaji dari kantor) yang ketika diterima belum dipotong pajak
a.2 Klik "Lanjut ke B"
b. Bagian B - Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
b.1 Dikosongkan saja
b.2 Klik " Lanjut ke Bukti Potong"
c. Bagian C - Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang
Ditanggung Pemerintah
c.1 Klik "Tambah"
c.2 Pada "Jenis Pajak" pilih "Pasal 21"
c.3 Pada "NPWP Pemotong/Pemungut Pajak", masukkan nomor NPWP
Bendahara Kantor (sesuai bukti potong, diatas dekat nama Pemotong Pajak)
c.4 Pada "Nama Pemotong/Pemungut Pajak", akan otomatis terisi setelah
mengisikan nomor NPWP (c.3)
c.5 Pada "Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan", masukkan nomor
bukti pemotongan sesuai info dari Kantor
c.6 Pada "Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan", masukkan tanggal bukti
pemotongan (ada pada bukti, dibawah dekat tanda tangan bendahara)
c.7 Pada "Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut", masukkan jumlah PPh (nomor A.19)
c.8 Klik "Simpan"
c.9 Daftar Pemotongan telah terisi
c.10 Klik "Langkah Berikutnya"
8. Isi Induk :
a. Identitas :
a.1 Isi Status Perkawinan
5. Isi "Data Form" :
a. Tahun Pajak : 2016
b. Status SPT : Normal
c. Klik "langkah berikutnya"
6. Isi Lampiran II :
a. Bagian A - Penghasilan yang dikenakan PPh final :
a.1 Klik "Tambah",
a.2 Pada Sumber Jenis Penghasilan, pilih "6. Honorarium atas beban APBN)"
a.3 Pada DPP/Penghasilan Bruto, masukkan jumlah bruto tukin + uang makan
a.4 Pada "PPh Terutang", masukkan angka "0 (nol)"
a.5 Klik "Simpan"
a.6 Pada Tabel Bagian A sudah terisi sesuai yang dimasukkan.
a.7. Klik "Lanjut ke Daftar Harta"
b.Bagian B - Harta pada Akhir Tahun
b.1 Isi sesuai jenis dan jumlah harta yang dimiliki (semua harta atas nama pelapor pajak yang dimiliki Tahun 2016), kalau sudah pernah melapor tahun lalu, bisa Klik "harta pada SPT Tahun Lalu".
b.2 Klik "Lanjut ke Daftar Hutang"
c. Bagian C - Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
c.1 Isi sesuai jenis dan jumlah Hutang yang dimiliki (semua hutang atas nama pelapor pajak)
c.2. Klik "Lanjut ke Daftar Tanggungan"
d. Bagian D - Daftar Susunan Anggota Keluarga
d.1 Isi sesuai tanggungan
d.2 Klik "Langkah Berikutnya"
7. Isi Lampiran I :
a. Bagian A - Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPH dan/atau Bersifat Final)
a.1 Diisi jika ada penghasilan lain (diluar gaji dari kantor) yang ketika diterima belum dipotong pajak
a.2 Klik "Lanjut ke B"
b. Bagian B - Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
b.1 Dikosongkan saja
b.2 Klik " Lanjut ke Bukti Potong"
c. Bagian C - Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang
Ditanggung Pemerintah
c.1 Klik "Tambah"
c.2 Pada "Jenis Pajak" pilih "Pasal 21"
c.3 Pada "NPWP Pemotong/Pemungut Pajak", masukkan nomor NPWP
Bendahara Kantor (sesuai bukti potong, diatas dekat nama Pemotong Pajak)
c.4 Pada "Nama Pemotong/Pemungut Pajak", akan otomatis terisi setelah
mengisikan nomor NPWP (c.3)
c.5 Pada "Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan", masukkan nomor
bukti pemotongan sesuai info dari Kantor
c.6 Pada "Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan", masukkan tanggal bukti
pemotongan (ada pada bukti, dibawah dekat tanda tangan bendahara)
c.7 Pada "Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut", masukkan jumlah PPh (nomor A.19)
c.8 Klik "Simpan"
c.9 Daftar Pemotongan telah terisi
c.10 Klik "Langkah Berikutnya"
8. Isi Induk :
a. Identitas :
a.1 Isi Status Perkawinan
a.2 Klik "Lanjut ke A"
b. Bagian A - Penghasilan Netto
b.1 Isi bagian 1, "Penghasilan Netto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan",
sesuai bukti pemotongan pajak (bagian A.15)
b.2 Kosongkan bagian 2 dan 3
b.3 Bagian 4 "Jumlah Penghasilan Netto" akan otomatis terisi sesuai bagian 1
b.4 Kosongkan Bagian 5 "Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat wajib"
b.5 Bagian 6 akan otomatis terisi sesuai bagian 1
b.6 Klik "Lanjut ke B"
c. Bagian B - Penghasilan Kena Pajak
c.1 Akan terisi otomatis, sama dengan bukti pajak (bagian A.16)
c.2 Klik "Lanjut ke C"
d. Bagian C - PPh Terutang
d.1 Akan terisi otomatis, kalau aku nilainya "0 (nol)"
d.2 Klik "Lanjut ke D"
e. Bagian D - Kredit Pajak
e.1 Akan terisi otomatis, kalau aku nilainya "0 (nol)"
e.2 Klik "Lanjut ke E"
f. Bagian E - PPH Kurang/Lebih Bayar
f.1 Akan terisi otomatis, kalau aku nilainya "0 (nol)"
f.2 Klik "lanjut ke F"
g. Bagian F - Angsuran PPh pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
g.1 Kalau aku tidak ada isinya
g.2 Klik "Lanjut ke Pernyataan"
h. Pernyataan
h.1 Klik "Setuju/Agree"
h.2 Klik "Langkah Berikutnya"
9. Langkah Kirim
a. Jenis Formulir : 1770 S
b. Tahun Pajak : 2016
c. Pembetulan ke- : 0
d. Status SPT : "Nihil"
e. Jumlah : "0"
f. Kirim : Klik [di sini], untuk mengirim kode verifikasi
g. Buka email dan ambil kode verifikasi
h. Masukkan kode verifikasi
i. Klik "Kirim SPT"
j. Klik "selesai"
k. Klik "Puas" jika puas
l. Klik "Tutup"
b. Bagian A - Penghasilan Netto
b.1 Isi bagian 1, "Penghasilan Netto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan",
sesuai bukti pemotongan pajak (bagian A.15)
b.2 Kosongkan bagian 2 dan 3
b.3 Bagian 4 "Jumlah Penghasilan Netto" akan otomatis terisi sesuai bagian 1
b.4 Kosongkan Bagian 5 "Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat wajib"
b.5 Bagian 6 akan otomatis terisi sesuai bagian 1
b.6 Klik "Lanjut ke B"
c. Bagian B - Penghasilan Kena Pajak
c.1 Akan terisi otomatis, sama dengan bukti pajak (bagian A.16)
c.2 Klik "Lanjut ke C"
d. Bagian C - PPh Terutang
d.1 Akan terisi otomatis, kalau aku nilainya "0 (nol)"
d.2 Klik "Lanjut ke D"
e. Bagian D - Kredit Pajak
e.1 Akan terisi otomatis, kalau aku nilainya "0 (nol)"
e.2 Klik "Lanjut ke E"
f. Bagian E - PPH Kurang/Lebih Bayar
f.1 Akan terisi otomatis, kalau aku nilainya "0 (nol)"
f.2 Klik "lanjut ke F"
g. Bagian F - Angsuran PPh pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
g.1 Kalau aku tidak ada isinya
g.2 Klik "Lanjut ke Pernyataan"
h. Pernyataan
h.1 Klik "Setuju/Agree"
h.2 Klik "Langkah Berikutnya"
9. Langkah Kirim
a. Jenis Formulir : 1770 S
b. Tahun Pajak : 2016
c. Pembetulan ke- : 0
d. Status SPT : "Nihil"
e. Jumlah : "0"
f. Kirim : Klik [di sini], untuk mengirim kode verifikasi
g. Buka email dan ambil kode verifikasi
h. Masukkan kode verifikasi
i. Klik "Kirim SPT"
j. Klik "selesai"
k. Klik "Puas" jika puas
l. Klik "Tutup"
10.Buka email dan cek apakah terima email dari e-filling@pajak.go.id, dengan subyek :
[e-filling] Bukti Penerimaan Elektronik
11.Selesai.
[e-filling] Bukti Penerimaan Elektronik
11.Selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar